BANDUNG, iNewsBandungRaya - Warga Kabupaten Sumedang yang rumahnya rusak berat akibat gempa bumi akan dibantu sebesar Rp60 juta. Pemerintah pusat akan mengganti biaya Rp60 juta pembangunan ulang rumah warga yang rusak berat.
Diketahui, tercatat 188 rumah warga Sumedang rusak akibat empat kali gempa yang mengguncang kabupaten itu pada Minggu (31/12/2023) dan Senin (1/1/2024) dengan kategori ringan, sedang hingga berat.
"Bapak Presiden sudah menetapkan bahwa yang menderita bencana yang rumahnya rusak berat diganti oleh pemerintah Rp60 juta," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto kepada wartawan di Sumedang, Senin (1/1/2024).
Letjen TNI Suharyanto menyatakan, warga rumah yang rusak berat diperbolehkan membangun rumah sendiri walaupun bantuan pemerintah belum dicairkan. Jika membutuhkan bantuan pihak ketiga maka akan difasilitasi.
"Bagaimana kalau punya tabungan lebih? Boleh, Rp60 juta kan dari pemerintah. Kalau dia punya Rp 70, Rp 80, Rp 100 juta silakan. Tapi paling tidak yang tidak punya sama sekali, sedangkan rumahnya hancur kena gempa, ini bisa dibangun kembali (dengan bantuan Rp60 juta)," ujar dia.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait