Anggota Geng Motor Pembunuh Bintang Rizky di Sadakeling Bandung Dituntut 13 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ramdhani, terdakwa pembunuhan di Jalan Sadakeling, Lengkong, Kota Bandung, saat rilis kasus. Dia dituntut hukuman 13 tahun penjara. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Jaksa Rizki Wibawa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut menyatakan terdakwa bersalah merampas nyawa orang.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu viral di media sosial (medsos) dan menjadi perhatian warganet. Pasalnya, setelah berlalu hampir 1 tahun, kasus tersebut tak juga terungkap. Ibu korban berkali-kali menanyakan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan putranya ke polisi dan mengunggah video sambil menangis.

Kapolrestabes Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal saat kelompok motor korban tersinggung dengan kelompok tersangka yang mengegas motor saat berpapasan di jalan.

Kelompok korban mengejar kelompok tersangka. Namun kelompok korban ternyata kalah jumlah sehingga meninggalkan lokasi. Sedangkan korban Bintang Rizky Ramadhan terjatuh saat berusaha membonceng temannya.

"Korban berusaha mengambil motornya, tapi tak sempat, sampai akhirnya ditusuk oleh tersangka (Ramdhani),” kata Kapolrestabes Bandung pada Selasa 13 Juni 2023.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network