BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ramdani (23), anggota geng motor yang membunuh korban Bintang Rizky Ramadhan di Jalan Sadakeling, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, dituntut hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa Ramdhani dinilai terbukti bersalah membunuh korban.
Pembunuhan itu terjadi 25 Februari tahun 2022 silam. Saat itu, kelompok korban dan pelaku berpapasan di Jalan Sadakeling. Kelompok korban kabur, tetapi dikejar oleh pelaku. Malang nasib Bintang Rizky yang terjatuh. Korban lantas ditusuk oleh pelaku Ramdhani.
Tuntutan itu dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (2/1/2024), seperti dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). JPU menilai Ramdhani bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu (ke Ramdani) dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata JPU Rizki Wibawa, seperti dikutip dari petikan tuntutan yang dilihat dalam SIPP, Kamis (4/1/2024).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait