Anggota Geng Motor Pembunuh Bintang Rizky di Sadakeling Bandung Dituntut 13 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Ramdhani, terdakwa pembunuhan di Jalan Sadakeling, Lengkong, Kota Bandung, saat rilis kasus. Dia dituntut hukuman 13 tahun penjara. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban berupaya melarikan diri ke Jalan Lauk Emas dan meminta bantuan kepada teman-temannya melalui pesan voice note. Korban dijemput oleh temannya dan dibawa ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia.

"Alasan tersangka menusuk korban karena tersangka menyangka korban yang menantang ke kelompoknya,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.

Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.



Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network