Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban berupaya melarikan diri ke Jalan Lauk Emas dan meminta bantuan kepada teman-temannya melalui pesan voice note. Korban dijemput oleh temannya dan dibawa ke rumah sakit. Namun, korban kemudian meninggal dunia.
"Alasan tersangka menusuk korban karena tersangka menyangka korban yang menantang ke kelompoknya,” ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait