Kabupaten Bandung Dikepung Banjir, Dadang Supriatna Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Rizal Fadillah
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat meninjau lokasi banjir di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Starus Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kabupaten Bandung.

Surat Keputusan Bupati bernomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat (13/1/2024).

"Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, tterhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," ucap Dadang dalam surat keputusan yang beredar, Senin (15/1/2024).

Selama penetapan Status Tanggap Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network