BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Starus Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di wilayah Kabupaten Bandung.
Surat Keputusan Bupati bernomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, tersebut ditandatangani tanggal Jumat (13/1/2024).
"Status Tanggap Darurat bencana banjir, longsor, dan angin kencang di Kabupaten Bandung, tterhitung mulai tanggal 13 Januari 2024 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," ucap Dadang dalam surat keputusan yang beredar, Senin (15/1/2024).
Selama penetapan Status Tanggap Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.
"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait