Lebih dari itu, BPBD juga harus memberikan perlindungan kelompok rentan. Selain melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, dan melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.
"Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Sebelumnya, curah hujan ekstrem yang mengguyur kawasan Bandung Raya pada Kamis (11/1/2024), mengakibatkan banjir dengan arus yang kencang di Kampung Lamajang Peuntas, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Curah hujan ekstrem tersebut mengakibatkan bibir tanggul Sungai Cigede jebol hingga menimbulkan banjir hebat yang menerjang Kampung Lamajang Peuntas dan sekitarnya.
Tanggul sungai Cigede jebol hingga aliran air merendam wilayah Dayeuhkolot, sementara Tanggul yang jebol sudah ditangani dengan memasang geobag.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait