Dalam aksinya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, para pelaku menggunakan modus operandi mencari sasaran rumah kosong secara acak. Mereka pura-pura bertamu ke rumah sasaran.
"Jika tidak ada jawaban dari pemilik rumah dan dipastikan dalam keadaan kosong, para pelaku membongkar dan mengambil barang berharga, seperti perhiasan emas, uang tunai, barang elektronik, dan lain-lain," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dari pengungkapan ini, tutur Kabid Humas, polisi mengamankan barang bukti, mobil untuk mencuri, peralatan linggis dan obeng, perhiasan emas hasil curian, dan handphone (HP).
"Akibat perbuatannya, para tersangka yang merupakan residivis ini disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, komplotan kedua, beraksi di Kota Tasikmalaya dan Cirebon. Polisi menangkap 4 tersangka, yaitu, TL, YT, RD, dan AD, yang merupakan kelompok pencuri spesialis rumah kosong asal Semarang.
Mereka beraksi di Jalan Elok 4, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Kemudian, Perumahan Saffire Boulevard, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dan Pondok Karisma Residence Jalan Raflesia A5, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait