Akibat aksi para pelaku, tutur Kabid Humas, para korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Korban kehilangan perhiasan emas, handphone, dan barang berharga lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka TL, YT, RD, dan AD dijerat Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun. Kami menetapkan dua DPO dari komplotan ini, yaitu AT dan AJ," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait