Saksi Dede, tutur Kapolsek Batunnggal, mengira kedua korban sedang beristirahat dan saksi pun kembali pulang ke rumah. Pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, saksi Dede Maemunah kembali berkunjung ke rumah korban. Namun tidak ada jawaban dari dalam. Kemudin saksi menghubungi anaknya, saksi Anisa Nur Hamzah dan memberitahukan bahwa orang tuanya sudah dua hari tidak keluar rumah dan menyarankan agar rumah korban didobrak dan saksi Anisa Nur Hamzah pun menyetujui.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, setelah didobrak secara paksa didapati kedua korban telah menjnggal dunia di dalam kamar dan posisi berbaring di atas kasur. Kemudian saksi Anisa Nur Hamzah mengubungi Ketua RW Eric Hermansyah. Lalu, saksi Eric Hermansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batunungal," tutur Kapolsek.
Setelah menerima laporan, kata Iptu Sonny, tugas Polsek Batununggal menghubungi Inafis Polrestabes Bandung dan siaga Reskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan visum dari rumah sakit.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait