Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Diduga Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya

Agus Warsudi
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh DPD PDIP Jabar, Selasa (16/1/2024). PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024. Laporan tersebut disampaikan ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Lengkong, Kota Bandung.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil itu diduga kampanye terselubung di acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya, belum lama ini.

Diketahui, Ridwan Kamil yang merupakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar untuk pasangan Prabowo Subiyanto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) itu diduga melakukan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Jawa Barat.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar Naga Sentana mengatakan, dugaan kampanye terselubung dilakukan Ridwan Kamil berbungkus Jambore BPD Tasikmalaya.

Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa kampanye. Video Jambore BPD yang dihadiri Ridwan Kamil berdurasi 88 detik itu viral. Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan tersebut.

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network