Kondisi tersangka Mimin, Arigi dan Abi setelah praperadilan ditolak, kata Rohman, sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas, jumlah saksi.
"(Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) hanya berdasarkan pengakuan Danu, sampai hari ini. Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat, dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya.
"Kami mencari kebenaran bukan tersangka. Kalau kebenaran sudah didapat, otomatis tersangka akan ditemukan. Sebaliknya, kalau mencari tersangka, belum tentu mendapatkan kebenaran," ujar Rohman.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait