"Kami meyakini. Saya sudah baca langsung visum bahwa Danu berbohong soal luka yang katanya akibat senjata tajam golok. Itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," ujar Rohman.
Rohman menuturkan, per tanggal 15 Januari 2024, Yosef telah 90 hari ditahan. Artinya, dengan perpanjangan perpanjangan 30 hari, merupakan bulan keempat.
Saat ini, tim kuasa hukum melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan. Kalau sampai terjadi P21, kami memahami ini arah penyidikan Polda Jabar sampai ke mana.
Tujuan mengajukan praperadilan bukan sekadar membatalkan status tersangka, karena kami tahu kecil kemungkinan bagi Yosef. Tujuan utamanya membuka isi keterangan Danu saat jadi saksi agar tersangka Yoris, dan lainnya membaca.
"Ada dua visum dari Sartika asih dan dr Hasrty (ahli forensik Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti SpF). Bahkan Danu divisum ada luka di badannya, di dada dapat dikatakan ada luka cakar," tutur Rohman.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait