Ingin Garap Proyek Dishub, Direktur Komersial PT Marktel Didakwa Beri Rp1,3 Miliar ke Khairur Rijal

Aqeela Zea
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus korupsi Bandung Smart City jilid II mulai digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu, (17/1/2024).

Dalam sidang ini, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika didakwa memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar kepada pejabat Dishub Bandung, Khairur Rijal agar ia bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

JPU KPK, Titto Jaelani menyebut, Budi Santika menyiapkan uang sebesar Rp1,3 miliar secara bertahap kepada Khairur Rijal yang saat itu masih menjadi Kabid di Dishub Kota Bandung.

Dijelaskan Titto, suap diberikan oleh Budi Santika untuk bisa memuluskan proyek yang ingin digarapnya. Proyek itu yakni pengadaan CCTV dalam rangka pemenuhan program Smart City untuk periode 2018-2023.

Titto mengungkapkan, Pemkot melalui Dishub lalu mengajukan anggaran pengadaan CCTV smart camer dan alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di persimpangan sebesar Rp5 miliar pada APBD Perubahan 2022.

Atensi Dewan

Setelah dibahas bersama DPRD, anggaran Rp5 miliar yang diajukan jadi membengkak sebesar Rp47 miliar. Dari total angka itu, pengadaan CCTV dianggarkan Rp5 miliar dan APPIL Rp2,5 miliar. 

Di bulan Oktober 2022, Rijal bertemu dengan Budi Santika di kantor PT Marktel dan menyampaikan kepada Budi ada proyek pengadaan yang sudah dipecah menjadi 15 paket dengan nilai pekerjaan sebesar Rp6,2 miliar.

Dalam pertemuan, PT Marktel yang memang pernah menggarap proyek di Kota Bandung pada 2018 lalu diberi arahan oleh Rijal. Jika Budi ingin menggarap proyek tersebut, dia harus memberikan fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak pekerjaannya. 

"Fee atau cashback sebesar 25 persen dari nilai kontrak (akan diberikan) setelah pekerjaan dan pembayaran selesai yang akan diberikan kepada pimpinan di antaranya anggota DPRD Kota Bandung dengan istilah 'atensi dewan'," kata Titto saat membacakan dakwaannya. 

Singkat cerita, semua diatur sedemikian rupa agar Budi menjalankan proyek dan Rijal mendapatkan fee dari proyek tersebut. Setelah ke-15 proyek itu direalisasikan, Rijal menagih commitment fee kepada Budi Santika. 

Rijal mengutus anak buahnya di Dishub Kota Bandung bernama Andri Fernando Sijabat untuk mengambil uang suap Rp1,3 miliar yang diserahkan secara bertahap sejak November-Desember 2022. 

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Seperti halnya kasus korupsi CCTV Bandung jilid I, saksi yang dihadirkan kemungkinan dari unsur pejabat Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network