Kaji Aturan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Harap Tidak Memberatkan

Aqeela Zea
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menerapkan aturan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen yang tertuang dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, dirinya akan mengkaji terlebih dahulu aturan itu bersama dengan jajaran terkait.

"Kami akan kaji dulu," ucap Bambang, Sabtu (20/1/2024).

Bambang juga belum bisa berkomentar banyak soal kebijakan kenaikan pajak hiburan ini apakah akan berdampak signifikan pada kunjungan wisatawan.

"Nanti akan diinformasikan selanjutnya penerapannya seperti apa," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin mmenyebut, dampak pada sektor pariwisata akan diketahui setelah adanya aturan tetap besaran kenaikan pajak hiburan.

Meski begitu, pihaknya berharap agar peningkatan pajak tidak naik secara signifikan.

"Saya berharap pajak tidak memberatkan. Makanya saya secara jelas kenaikan belum tahu. Penetapan saya belum tau berapa persen. Ini saya nunggu (keputusan aturan Pemkot Bandung) dulu," katanya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membuat industri pariwisata berdampak besar. Bahkan, aturan itu membunuh para pengusaha hiburan. 

"Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat," ujar Herman, Selasa (16/1/2024). 

Herman menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemik COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan. 

"Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-ancuran," imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network