BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat akan memanggil Ketua Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil.
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, pemanggilan tersebut akan berlangsung di Kabupaten Tasikmalaya untuk mendengar keterangan dari Ketua Jambore BPD Tasikmalaya.
"Hari ini kita akan panggil saksi Ketua BPD Kabupaten Tasikmalaya, klarifikasinya di Kabupaten Tasikmalaya," ucap Zacky ditemui di Gedung Sate, Senin (22/1/2024).
"Kita dalam rangka mendalami, kita tidak menjudgetifikasi tapi mendalami sejauh mana kasusnya," tambahnya.
Zacky mengakui, jika indikasi pelanggaran selalu ada. Hanya saja, untuk membuktikan hal itu pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu kasus tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait