"Kita liat nanti cari fakta faktanya seperti apa, keterlibatannya sejauh mana kan belum tergambarkan, karena sedang berproses," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye, Zacky mengatakan, salah satu sanksi yang akan diterima Ridwan Kamil adalah sanksi pidana.
"Kalau tidak masuk pidana, ya soal peraturan perundang undangan lain, bisa UU desa, UU ASN, UU yang kaitannya dengan profesi yang bersangkutan," imbuhnya.
Zacky juga memastikan, pihaknya akan memanggil Ridwan Kamil selaku pihak terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
"Ya pasti ada. Setelah memanggil para saksi. Kita kan masih punya waktu 14 hari kerja dari sejak meregister kemarin tanggal 17," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait