BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melarang kendaraan dengan bak terbuka untuk mengangkut orang, termasuk saat masa kampanye Pemilu 2024.
Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Leuwibudah, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.
"Tentunya dengan kecelakaan ini (kemarin) menjadi contoh bagi kita. Kita peduli, apabila kita abaikan akan banyak korban jiwa yang terjadi apabila masyarakat tetap menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang," ucap Edwin saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).
Menurutnya, kecelakaan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang biasanya memiliki tingkat fatalitas yang tinggi.
"Atau tingginya jumlah korban yang mungkin meninggal dunia saat kendaraan. Dengan kecelakaan yang terjadi, kita dapat mengambil contoh bahwa kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang itu tidak diperbolehkan," katanya.
Edwin pun mengimbau, masyarakat terutama peserta kampanye agar tidak mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
"Saat pelaksanaan kampanye, kita mengimbau kepada seluruh simpatisan untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut orang, karena risiko fatalitas yang mungkin terjadi sangat tinggi," imbaunya.
Edwin memastikan, pihaknya bakal menindak tegas jika menemukan masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
"Apabila dipandang perlu, kita akan laksanakan penindakan, apabila imbauan-imbauan yang kita berikan tidak ditaati oleh peserta kampanye," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait