Penertiban knalpot brong, tutur Kasatlantas, dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, knalpot brong menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Bandung.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana. Terbukti dari hasil razia yang dilaksanakan jajaran. Pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa daerah ternyata hendak melakukan tindak pidana.
"Selain itu, knalpot brong bisa memicu perkelahian atau tawuran antarkelompok karena memprovokasi dan terprovokasi," kata Wadirlantas Polda Jabar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait