BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Para pengendara motor yang masih membandel memakai knalpot brong, terancam sanksi lebih berat. Satlantas Polrestabes Bandung akan menilang pengendara dan mengandangkan motor selama 1 hingga 2 bulan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengendara motor yang tetap membandel atau dua kali didapati menggunakan knalpot brong atau bising akan ditilang. Sanksi lain, motor ditahan di Mapolrestabes Bandung selama 1-2 bulan.
"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan diperberat sanksinya. Kami tahan motornya lebih lama, bisa satu bulan, dua bulan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP di Mapolrestabes Bandung, Rabu (31/1/2024).
AKBP Eko Iskandar menyatakan, sepanjang Januari 2024, petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan jajaran telah menyita 12.300 knalpot brong dari kendaraan yang terjaring razia. Penertiban akan terus dilakukan hingga batas waktu tidak ditentukan.
"Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai hari ini. Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar AKBP Eko Iskandar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait