BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Para pengendara motor yang masih membandel memakai knalpot brong, terancam sanksi lebih berat. Satlantas Polrestabes Bandung akan menilang pengendara dan mengandangkan motor selama 1 hingga 2 bulan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengendara motor yang tetap membandel atau dua kali didapati menggunakan knalpot brong atau bising akan ditilang. Sanksi lain, motor ditahan di Mapolrestabes Bandung selama 1-2 bulan.
"Dua kali (pakai knalpot brong) akan ditilang, akan diperberat sanksinya. Kami tahan motornya lebih lama, bisa satu bulan, dua bulan," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP di Mapolrestabes Bandung, Rabu (31/1/2024).
AKBP Eko Iskandar menyatakan, sepanjang Januari 2024, petugas Satlantas Polrestabes Bandung dan jajaran telah menyita 12.300 knalpot brong dari kendaraan yang terjaring razia. Penertiban akan terus dilakukan hingga batas waktu tidak ditentukan.
"Sudah 12.300 knalpot brong ditertibkan sampai hari ini. Penertiban akan terus dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar AKBP Eko Iskandar.
Penertiban knalpot brong, tutur Kasatlantas, dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, knalpot brong menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Bandung.
Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana. Terbukti dari hasil razia yang dilaksanakan jajaran. Pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa daerah ternyata hendak melakukan tindak pidana.
"Selain itu, knalpot brong bisa memicu perkelahian atau tawuran antarkelompok karena memprovokasi dan terprovokasi," kata Wadirlantas Polda Jabar.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait