Bawaslu Jabar Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Putri Mutia Rahman
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad zamzam.

Untuk diketahui,  Pj Bupati Bekasi yang juga Kepala BPBD Jawa Barat, Dani Ramdan dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Pelaporan itu disampaikan sejumlah masyarakat Kabupaten Bekasi ke Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung pada Jumat (2/2/2024).

Sekjen DPD Jabar Trinusa, Ait Maman Sumarna mengatakan, pihaknya menduga Dani Ramdan mengajak para ASN dan masyarakat untuk memilih pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada acara gebyar Museum di Bekasi pada 1 Desember 2023.

"Pj Dani Ramdani seolah-seolah mengajak ASN dan masyarakat menjadi tim kampanye paslon nomor 02, dengan menggunakan warna baju yang memperlihatkan keberpihakan terhadap paslon nomor 02, untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain dengan memanfaatkan jabatannya," tuturnya.

Selain membuat laporan ke Bawaslu, kata Ait, pihaknya juga membuat surat tembusan kepada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin untuk segera memanggil yang bersangkutan.

"Kalau ini benar, kami menuntut Pj Gubernur Jabar untuk segera memberhentikan Pj Bupati Dani Ramdan dari jabatannya," ungkapnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network