Korupsi PT BPR Intan Jabar, 4 Tersangka Ditahan 20 Hari di Rutan Kebonwaru

Rizal Fadillah
Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dikatakan Nur, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Nur, keempat tersangka kini dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Bandung, sejak Kamis (15/2/2024).

"Keempat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan 5 Maret 2024," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network