Selain Dugaan Cawe-cawe, AMASTUPSI Desak KPK Usut Tuntas TPPU Rahmat Effendi

Rizal Fadillah
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi (AMASTUPSI) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/2/2023).

Dalam aksinya, mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Bukan hanya soal TPPU, AMASTUPSI juga mengungkit dugaan Rahmat Effendi masih ikut cawe-cawe di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

"Biarpun Rahmat Effendi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, kami dari AMASTUPSI mendapat informasi bahwa beliau 'cawe-cawe' di Pemilihan Legislatif," ucap Ketua AMASTUPSI, Dika yusmin dalam keterangannya.

Dika mengungkapkan, pihaknya menerima informasi jika Rahmat Effendi masih bisa menghubungi kolega-koleganya (yang diduga ikut menikmati dana TPPU), dari Lapas Kelas IIA Cibinong untuk membantu anak maupun kerabatnya yang sedang nyaleg.

"Indikasi ini menjadi terang dengan melihat anak beserta kerabatnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di tingkat provinsi maupun kota," ungkapnya.

Dikatakan Dika, pihaknya tidak melarang anak atau kerabat Rahmat Effendi mengikuti Pileg 2024. Namun, pihaknya menginginkan pemilihan benar-benar menjadi ajang yang bersih dan melahirkan perwakilan rakyat.

"Yang jelas harus yang bebas dari korupsi ataupun penggunaan aliran dana korupsi," ujarnya.

Atas kondisi itu, AMASTUPSI pun menyampaikan sejumlah tuntutannya kepada aparat penegak hukum, terutama KPK. Berikut tuntutan yang disampaikan AMASTUPSI:

1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya

2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi

3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas  

4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Seperti diketahui, Rahmat Effendi sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Agustus 2023 silam. KPK mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam putusan MA itu, Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Sebelumnya, Rahmat Effendi terjerat kasus menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar. Uang gratifikasi tersebut disalurkan melalui rekening masjid yang dikelola oleh Pepen, sapaan akrabnya.

KPK mencatat, setidaknya total ada 17 kali pemberian uang gratifikasi yang diterima oleh Pepen dengan nominal Rp10 juta hingga Rp500 juta. Adapun total uang yang diterima itu mencapai Rp1.852.595.000.

Di peradilan tingkat pertama, Pepen divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara. (*)

Editor : Rizal Fadillah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network