Menurut Guswanto, secara esensial puting beliung dan tornado memang merujuk pada fenomena alam yang memiliki beberapa kemiripan visual yaitu pusaran angin yang kuat, berbahaya dan berpotensi merusak.
“Istilah tornado itu biasa dipakai di wilayah Amerika dan ketika intensitasnya meningkat lebih dahsyat dengan kecepatan angin hingga ratusan km/jam dengan dimensi yang sangat besar hingga puluhan kilometer maka dapat menimbulkan kerusakan yang luar biasa,” terangngnya.
Sementara di Indonesia, kata Guswanto, fenomena yang mirip tersebut diberikan istilah puting beliung dengan karakteristik kecepatan angin dan dampak yang relatif tidak sekuat tornado besar yang terjadi di wilayah Amerika.
Oleh karena itu, BMKG mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk tidak menggunakan istilah tornado. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat.
“Sehingga kami menghimbau bagi siapapun yang berkepentingan, untuk tidak menggunakan istilah yang dapat menimbulkan kehebohan di masyarakat, cukuplah dengan menggunakan istilah yang sudah familiar di masyarakat Indonesia, sehingga masyarakat dapat memahaminya dengan lebih mudah,” tuturnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait