Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan

Rina Rahadian
Ilustrasi minimarket. Foto: Istockphoto

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Di dalam raperda ini juga, Christian mengatakan, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. 

Sementara, untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network