Nyaleg dan Miliki KTA Parpol, BKD Pecat Tidak Hormat Tiga ASN Disdik Jabar

Rizal Fadillah
Aparatur Sipil Negara. Foto: Ilustrasi/Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat mencatat, ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar yang diberhentikan tidak hormat. Sebab, mereka kedapatan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai politik.

Kepala BKD Jabar, Sumasna mengatakan, ketiga ASN yang dipecat merupakan seorang guru. Mereka hendak maju sebagai caleg di DPRD kabupaten/kota, namun lupa soal aturan netralitas ASN. 

"Mereka lupa bahwa ASN itu tidak boleh pegang KTA Partai, maka setelah daftar kemudian ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah punya KTA partai, itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat," ucap Sumasna, Rabu (28/2/2024).

Bukan hanya itu, BKD Jabar juga menemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dengan memposting salah satu paslon Capres-Cawapres 2024 di media sosial pribadinya. Atas perbuatannya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan untuk diberikan hukuman.

"Jadi sebelumnya sudah dilaporkan oleh bawaslu bahwa hal itu melanggar netralitas, dan akhirnya KASN turun menilai ada pelanggaran dan itu di tingkat hukum, akhirnya direkomendasi hukuman sedang," ungkapnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network