Sumasna menjelaskan, hukuman sedang tersebut bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat.
Sementara itu, Plh Asda III Setda Provinsi Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, berdasarkan laporan dari BKD Jabar, pelanggaran ASN di lingkungan Pemprov Jabar sangat kecil.
"Bahwa rapat di Bali sudah diumumkan Jawa Barat punya pelanggaran netralitas kecil sekali, kita punya 46.000 pegawai provinsi dan 300.000 pegawai ASN kabupaten kota, tapi pelanggarannya sangat minim," kata Hening.
Hening mengungkapkan, angka pelanggaran administratif ini jumlahnya sekitar 20 kasus, jika dibandingkan dengan jumlah ASN Jabar angka itu menurutnya kecil. Evaluasi juga mencatat ada pelanggaran yang dikenai sanksi peringatan terkait postingan di sosial media ASN yang menunjukan ketidaknetralan.
"Seolah-olah mendukung dan tidak netral. Tapi yang namanya netralitas itu harus bersih dan lepas dari semua nggak ada keterlibatan memihak salah satu, baik untuk Pilegnya atau Pilpres-nya," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait