BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
PPLN tersebut ditetapkan tersangka usai adanya laporan bernomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Februari 2024 oleh pelapor Rizky Al Farizie.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).
Tujuh orang PPLN yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penambahan jumlah pemilih.
"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani, dikutip dari PMJ News, Jumat (1/3/2024).
Lanjut, Djuhandhani menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih usai ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelasnya.
Menurut Djuhandhani, pihaknya masih akan mendalami dan menyelesaikan berkas perkara tersebut.
"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait