Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kapolrestabes, tersangka David, warga Kompleks Griya Mulya Permai Blok A Nomor 5 RT 016/002, Desa Balai Agung, Kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini, menggunakan uang hasil penipuan untuk gaya hidup.
Tersangka David diduga pernah melakukan penipuan serupa di Sukabumi. Namun dugaan ini masih didalami kepolisian. "Foto-foto pelaku berseragam lengkap berada di kantor polisi itu saat di Sukabumi. Apakah ada korban lain atau tidak, masih kami dalami," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka David disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait