BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan fakta persidangan adanya pergeseran suara caleg DPR RI Dapil Jabar Dua dari Partai NasDem.
Atas dasar itulah, Bawaslu KBB merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB untuk mengembalikan suara sesuai data awal sesuai dengan dokumen C hasil.
"Merekomendasikan kepada KPU KBB untuk mengembalikan suara sesuai dengan C hasil dari 352 TPS dalam jangka waktu dua hari," kata Ketua Bawaslu, KBB, Riza Nasrul Fallah Sopian kepada wartawan usai sidang pemeriksaan dugaan pergeseran suara di Kantor Bawaslu KBB, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya jika dalam dua hari KPU KBB tidak melaksanakan Keputusan sidang Bawaslu, KPU kemungkinan bisa terjerat pasal pelanggaran Pemilu atau juga Pelanggaran etik.
“Kalau tidak melaksanakan bisa masuk ke pelanggaran Pemilu atau juga pelanggaran etik. Makanya kita harus kawal bersama-sama," sambungnya.
Terkait soal agregat pergeseran suara yang dipersoalkan para pelapor sampai sidang diputuskan masih dihitung. Namun ada satu PPK Kecamatan yang tidak terbukti melakukan pergeseran suara, yakni di Kecamatan Parongpong sementara satu TPS di Kertawangi sudah diubah datanya sejak penghitungan di tingkat kabupaten.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, pada kasus ini terbukti memang ada pergeseran suara caleg. Pergeseran itu karena aplikasi si rekapnya saat sidang pleno tidak terkunci dan tidak terkawal. Untuk pergeseran suara itu mengarah ke Caleg DPR RI Dapil Jabar Dua Partai Nasdem nomor urut lima.
Sementara salah satu pelapor, Tatang Gunawan mengatakan ada perbedaan angka yang ditemukannya dari dokumen C hasil dan di D hasil. Ada suara caleg di C hasil jumlahnya besar, namun di D hasilnya kecil. Ada juga caleg yang di C hasil jumlahnya kecil Kemudian di D hasilnya jadi besar.
Dia menyebutkan terlepas dari kelalaian, kelelahan, atau error sistem pihaknya menerima hasil sidang. Namun untuk pidana pemilunya akan dikonsultasikan pada tim hukum apakah akan ditindak lanjuti upaya hukum selanjutnya atau tidak.
"Kami meminta agar KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki data perolehan suara. Maksimal dua hari, karena akan berpengaruh pada hasil pleno di KBB, soal perolehan suara,” tuturnya seraya menyebutkan kecewa karena data yang diperoleh ada di 600 TPS sedangkan yang disidangkan di Bawaslu KBB hanya sample dari 352 TPS.
Salah seorang terlapor Ketua PPK Cipeundeuy, Mansyur Suryana mengakui terjadi kesalahan input data suara untuk Pemilihan DPR RI Dapil 2 Jabar. Meski begitu, kesalahan ini akibat faktor kelelahan petugas serta gangguan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
"Kita menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim Bawaslu. Bagaimanapun petugas mengalami kelelahan jadi salah input, ditambah Sirekap juga eror," terangnya. (*)
Editor : Rizki Maulana
Artikel Terkait