Kemudian, Wenti menegaskan terkait perolehan surat suara tidak ada perubahan apapun dan tetap sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kota Bandung.
“Untuk perolehan tidak ada perubahan apapun sudah sesuai dgn hasil rapat pleno rekapitulasi tingkat kota. Surat tersebut sudah dicabut pada saat itu juga,” lanjutnya.
Sebelumnya, beredar mengenai surat Permohonan Batal Finalisasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kota Bandung.
Dalam isi surat tersebut disampaikan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan surat suara di tingkat Kota Bandung masih terdapat daftar pemilih tetap di kecamatan yang belum sama dengan keputusan KPU Kota Bandung.
Atas hal tersebut, KPU Kota Bandung mengajukan permohonan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan batal finalisasi terhadap rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kota Bandung pada Pemilu 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait