Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas, Cucu Sugyati Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan

Abbas Ibnu Assarani
Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati saat penyebarluasan perda Trantibum Linmas. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati Sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Kepada Warga Cikoneng Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, Jum'at (8/3/2024) lalu.

Pada kesempatan tersebut, Cucu mengatakan penyusunan Perda Trantibum Linmas dilatarbelakangi oleh merebaknya Pandemi Covid-19 yang tidak hanya melanda Jawa Barat tetapi juga seluruh dunia.

"Jadi Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini perda yang lama yang tentunya harus diperbaiki karena memang kepentingan masyarakatnya juga sudah berubah akibat merebaknya Covid-19, jadi banyak hal yang perlu diperbaiki,” ujar Cucu.

Cucu menambahkan banyak hal baru yang diatur seperti halnya penanganan pandemi, karena Perda sebelumnya tidak ada peraturan yang membahas bencana non alam seperti kasus Pandemi Covid-19.

"Sehingga di tahun-tahun mendatang ketika terjadi pandemi-pandemi yang lainnya yang mengancam untuk kesehatan masyarakat kita, bagaimana kita menjaga kebersihan, bagaimana kita menjaga lingkungan dan sebagainya itu sudah diatur,” jelas Cucu.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network