Surat Edaran IA ITB soal Sirekap Ilegal, Gembong Primadjaja: Kami Akan Laporkan ke Polisi

Agung Bakti Sarasa
ITB. Foto ilustrasi: ITB

“Jadi, clear itu mengatasnamakan IA ITB secara tidak sah,” tambahnya.

Gembong menyebut, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian atas pemalsuan identitas.

“Kami akan melaporkan ke polisi karena ini sudah pemalsuan identitas dan juga ini dia bisa kena UU ITE, karena disebarluaskan melalui media elektronik tanpa melakukan dan mengatasnamakan kami,” tandasnya.

Sebelumnya, pernyataan sikap IA ITB yang mendesak pihak kampus untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Sirekap yang digunakan KPU dalam Pemilu 2024 telah diberitakan oleh sejumlah media massa.

Diketahui, pernyataan sikap IA ITB terkait proses Pemilu 2024 tersebut ditandatangani Ketua Umum Pengurus Pusat IA ITB, Akhmad Syarbini dan Sekjen Hairul Anas Suaidi.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network