Operasional Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Saat Mudik Lebaran 2024, kecuali Pengangkut Sembako

Riana Rizkia
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang. Foto: Okeozone

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non tol saat arus mudik Lebaran 2024.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Edy Djunaedi mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat arus mudik. 

"Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tambang dan bahan bangunan," kata Edy melalui keterangan resminya, Selasa (19/3/2024). 

Namun ada pengecualian terhadap kendaraan sumbu tiga keatas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Edy menjelaskan, kendaraan tersebut tetap boleh melintas. 

"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan (yang mengangkut) bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan yang membawa barang pokok," katanya. 

Pembatasan angkutan barang bakal berlaku pada Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat. Berikut rinciannya:

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network