Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilu, LBH BN Laporkan Ketua Bawaslu Garut

Rina Rahadian
LBH BN melaporkan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, PPK, dan PPS Kabupaten Garut atas dugaan tindak pidana pemilu. Foto: Istimewa

“Jadi baik tindak pidana pemilu, administrasi, kemudian money politic, tiga-tiganya kita laporkan,” tegasnya. 

Sementara itu, terkait berita viral di media sosial yang diduga melibatkan Komisioner KPU Jabar, Ivan menilai bahwa kuat dugaan caleg LL juga melakukan manuver ke KPU Jabar.

“Kalau untuk itu memang kemarin kita kan taunya pas viral, cuman kan viral juga perlu adanya klarifikasi terkait dengan kebenarannya. Tapi kalau rangkaian seperti halnya di medsos itu ada statement dari pihak keluarganya caleg tersebut. Jadi, tadinya karena dia tau kalah, dia mau melakukan manuver ke KPU Jabar, kita gak tau siapa di KPU Jabar, ternyata di-posting beneran, ternyata saudari AN,” bebernya.

Atas berita viral tersebut, Irvan pun mengaku telah membaca skema yang dilakukan oleh caleg LL. Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena logistik yang dikeluarkan pun cukup besar.

"Skemanya sekarang kebaca, oh di KPU ini ada yang main, tapi si calegnya. Caleg ini juga saudari LL, mungkin banyak berperan di situ karena memang logistik yang digelontorkan besar juga. Komisioner aja sampai Rp4 miliar, kalau bicara subjektif gitu, kan belum ada putusan pengadilan,” jelasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 6

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network