Untuk diketahui, Program Kepatuhan Persaingan Usaha sendiri diatur dalam Peraturan KPPU RI No 1 Tahun 2022. Program kepatuhan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan KPPU RI atas potensi terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan mendorong pelaku usaha untuk berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Sertifikat yang didapat dari Program Kepatuhan Persaingan Usaha akan berlaku selama 5 tahun.
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua KPPU RI Aru Armando, didampingi Anggota KPPU RI Mohammad Reza dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan Sekretariat KPPU RI M Zulfirmansyah.
Anggota KPPU RI Mohammad Reza mengatakan Sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2022 lalu, KPPU RI telah mengeluarkan 16 penetapan program kepatuhan persaingan usaha. Adapun total pendaftar sebanyak 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti manufaktur, telekomunikasi, konstruksi, dan jasa.
“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bertujuan mendukung perusahaan dalam menjaga etika bisnis dan budaya persaingan sehat, menjaga reputasi perusahaan, serta meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan,” ucap Mohammad Reza (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait