Dualisme INI, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Gelar Ujian Kode Etik Profesi

Rizal Fadillah
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar. (Foto: Ist)

“Memang UKEN diatur dalam UUD tapi namanya bukan UKEN tapi Kode Etik Profesi, dan penyelenggaranya tidak disebut, jadi pemerintah pun berhak untuk menyelenggarakan,” ungkapnya.

Meskipun mengakui pentingnya peran organisasi dalam membekali notaris baru, Cahyo menegaskan bahwa kewenangan akan diambil alih oleh pemerintah.

“Artinya gini memang kita akuin organisasi INI penting banyak notaris hebat yang sudah melahirkan banyak Akta, tapi kami akui kami bukan Notaris oleh karena itu nanti kewenangannya akan diambil alih sama pemerintah,” tegasnya.

Selain dualisme organisasi, kata Cahyo, bahwa keluhan dari anggota notaris terkait pungutan uang dan persoalan rekomendasi perpindahan anggota menjadi alasan pengambil alihan UKEN dan Maber.

"Memang permasalahan seperti cuti perpindahan wilayah kerja itu kan harus ada rekomendasi dari Pengda, Pengewil hingga PP, itu dan itu ada uang pindahnya," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network