Dualisme INI, Ditjen AHU Kemenkumham Larang Gelar Ujian Kode Etik Profesi

Rizal Fadillah
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar. (Foto: Ist)

Bukan hanya itu, adanya dualisme ini juga turut mempersulit para anggota jika ada rekomendasi dari kubu lain.

"Kalau pengurusnya dari kubu A sementara yang meminta rekomendasi merupakan kubu B itu sampai nangis kejang juga enggak akan di ACC, tapi kalau dari kubu yang sama cepet banget keluarnya, sudah tidak sehat ini makanya pemerintah turun tangan," jelasnya.

Cahyo mengatakan, jika konflik antara kedua kubu tersebut tidak terselesaikan, pemerintah bisa merekomendasikan DPR untuk merevisi undang-undang agar organisasi di bawah Kemenkumham tidak bersifat tunggal.

"Sebetulnya enggak sulit untuk mengubah UUD, kita bisa merevisi UUD itu enggak masalah dan bisa dibuat lebih dari satu enggak masalah, tapi kedua pihak menginginkan tetap tunggal, dalam setiap kesempatan ingin tunggal tapi keduanya masih ingin jadi ketua," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network