BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Cahyo R Muzhar melarang Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menyelenggarakan ujian kode etik profesi (UKEN).
Keputusan ini diambil karena INI masih terbelah oleh dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah (dari kongres Banten XXIV) dan kubu Irfan Ardiansyah (dari kongres luar biasa di Kota Bandung).
Selain itu, Cahyo juga meminta agar Kantor Wilayah Kemenkumham tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) dari kedua kubu.
"Saya sudah intruksikan, jadi bagi para Notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar, saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan," ucap Cahyo saat ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (27/3/2024).
Cahyo mengungkapkan, pemerintah berhak untuk mengambil alih UKEN dan Maber karena dualisme yang masih berlangsung dalam organisasi tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait