Makruh
Hukum membayar zakat fitrah makruh jika dilaksanakan setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir atau ketika matahari terbenam pada Maghrib di hari yang sama.
Haram
Membayar zakat fitrah bisa menjadi haram hukumnya ketika dilakukan setelah 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri berakhir.
Kaum muslim dilarang membayar zakat fitrah setelah 1 Syawal karena dianggap qada dan memiliki konsekuensi tersendiri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait