"Alat musik yang diperbolehkan yaitu yang dapat dijinjing dan dibungkus. Alat bantu jalan berupa kursi roda manual, tongkat jalan, dan kereta bayi," ujar Eva Chairunisa.
Selama masa sosialisasi, tutur Eva, penumpang yang kedapatan membawa barang tidak sesuai ketentuan akan diberikan edukasi dan imbauan terkait ketentuan barang bawaan tersebut.
Selain itu, tutur dia, KCIC mengimbau agar penumpang menyimpan barang bawaannya di rak bagasi yang telah disediakan dengan rapi. Kerusakan pada kereta yang diakibatkan oleh bagasi penumpang menjadi tanggung jawab penumpang dan diwajibkan membayar ganti rugi sesuai kerusakan yang dimaksud.
Demi keamanan perjalanan, KCIC mengatur jenis barang bawaan yang tidak boleh dibawa oleh penumpang. Barang seperti hewan, narkotika, senjata api dan tajam, barang mudah terbakar, barang berbau tajam, dan barang yang tidak diperbolehkan petugas dan peraturan perundang-undangan.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait