Bambang menegaskan, bagi semua pengemudi untuk dilakukan tes urin. Hal itu sebagai upaya pencegahan jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Semua pengemudi itu dilakukan tes urine. Kita tidak ingin ada celah sedikitpun, yang akibatnya tidak nyaman bagi semua. Ini untuk menciptakan kenyamanan bagi pemudik," katanya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menegaskan, jika tak laik jalan maka bus wajib diperbaiki terlebih dahulu sebelum kembali beroperasi.
"Jika tidak laik, harus pulang (bus). Karena yang tidak laik jalan dan harus diperbaiki. Di sini tidak boleh ada kegiatan bongkar," ujar Asep.
Terdapat 10 poin pemeriksaan teknis ramp check kendaraan. Di antaranya, nomor rangka kendaraan, sistem pengereman, sistem penerangan, sistem kemudi, sistem suspensi, mesin/sistem penggerak.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait