BANDUNG, iNewsBandung.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin hakim ketua Suhartoyo itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR membeberkan tentang mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bantuan sosial (bansos).
Pria yang akrab disapa Kang Ace itu mengatakan, bansos sebagai perlindungan sosial merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu, alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” kata Kang Ace.
Dalam pelaksanaannya, ujar Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
"Bentuk perlindungan sosial antara lain, bansos, yaitu, bansos reguler, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan lain-lain. Bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El-Nino, BLT BBM. Kemudian, jaminan sosial, yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan lain-lain, subsidi dan perlindungan sosial lainnya, yaitu, subsidi BBM, elpiji 3 kg, listrik, dan lain-lain," ujar Kang Ace.
Selanjutnya, Kang Ace menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir. Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun.
Anggaran perlindungan sosial per kementerian atau lembaga dalam dua tahun terakhir, 2023 dan 2024. Pertama, PKH yang disalurkan oleh Kemensos, pada APBN 2023, menelan anggaran sebesar Rp28,1 triliun untuk 9,9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau 6,3 persen dari total APBN 2023. Sedangkan pada APBN 2024, PKH untuk 10 juta KPM menelan anggaran Rp28,7 triliun atau 5,8 persen.
Kedua, Program Kartu Sembako (Kemensos) pada APBN 2023, menelan anggaran Rp44,5 triliun (untuk 18,7 juta KPM) atau 10,0 persen. Sedangkan pada 2024, Kartu Sembako menelan anggaran Rp45,1 triliun (untuk 18,8 juta KPM) atau 9,1 persen.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait