Pilkada 2026 Bisa Kembali ke DPRD? Pengamat Sebut Langkah Ini Cederai Konstitusi

Susana
Ilustrasi Pilkada. Foto: Ist.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rencana pemerintah untuk mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali menjadi sorotan publik. Wacana ini dinilai mengancam prinsip demokrasi langsung yang selama ini menjadi pilar utama pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Pengamat politik Universitas Islam Bandung (UNISBA), M. Fadhli Muttaqien, menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya berisiko melanggar konstitusi, tetapi juga dapat mereduksi kualitas kepemimpinan di tingkat daerah.

“Jika pemerintah menafsirkan ulang pemilihan demokratis bisa dilakukan oleh DPRD atau penunjukan langsung, maka itu akan mencederai amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Secara hukum, ini merupakan pelanggaran,” ujar Fadhli saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).

Ancaman Terhadap Kedaulatan Rakyat dan Kualitas Pemimpin Lokal

Fadhli menyoroti risiko hilangnya kedaulatan rakyat dalam menentukan kepala daerah. Meskipun DPRD mewakili masyarakat, lembaga legislatif dianggap tidak bisa sepenuhnya menyalurkan aspirasi warga.

Akibatnya, kepala daerah terpilih berpotensi lebih loyal pada partai atau pejabat yang menempatkannya, dibandingkan pada kepentingan masyarakat luas.

“Yang didengarkan nantinya adalah DPRD, bukan masyarakat. Ini tidak menjamin perbaikan kualitas kepemimpinan daerah,” tambah Fadhli.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network