Pada pertemuan yang dilakukan dengan Badan Bank Tanah pada Senin (1/4/2024), kata Uli, Komnas HAM meminta keterangan terkait konflik lahan di atas HPL Bank Tanah, sekaligus mendorong penanganan dan penyelesaian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat, khususnya yang terdampak pembangunan IKN.
Kemudian pada Selasa (2/4/2024), Komnas HAM bertemu dengan perwakilan OIKN di Balikpapan guna memperoleh penjelasan terkait pengaduan masyarakat Pamaluan di Kabupaten Penajam Paser Utara, terkait surat peringatan OIKN terhadap masyarakat Desa Pamaluan untuk membongkar pemukimannya.
"Kami mengimbau OIKN untuk mengadopsi pendekatan dialogis dan mengedepankan aspek kemanusiaan dalam menanggapi permasalahan sosial dan agraria," ungkapnya.
Terakhir, Komnas HAM melangsungkan pertemuan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur guna meminta keterangan terkait peristiwa dugaan penggundulan terhadap sembilan orang Kelompok Tani Seloloang di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka pengancaman proyek IKN.
"Pada pertemuan ini, Komnas HAM mendorong agar penyelesaian kasus ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait