Ini Motif Pelaku Bunuh Didi dan Kubur Jasadnya di Pataruman KBB, Gegara Uang Rp300.000

Agus Warsudi
Polisi menjaga ketat TKP mayat pria terkubur di Pataruman, Cihampelas, KBB.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pelaku pembunuhan berinisial I (31) mengaku menganiaya Didi Hartanto (42) hingga tewas dan kubur jasad korban di Kompleks Bumi Citra Indah (BCI), Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas pada 23 Maret 2024, karena kesal dan sakit hati. I nekat membunuh karena korban tak kunjung membayar uang kerja sebesar Rp300.000.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban dengan besi tumpul. Setelah tewas, pelaku mengubur jasad korban di belakang rumah dan menutupinya dengan keramik. Setelah itu, pelaku I membersihkan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial I diketahui, dia datang ke korban untuk menagih uang kerja Rp300.000. Tetapi korban tidak memberikan permintaan pelaku. Pelaku lantas memukul korban dengan besi tumpul di bagian kepala.

"Motif pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka, dia menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300.000. Namun motif masih kami dalami," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa (16/4/2024).

Kombes Pol Surawan menyatakan, penyidik mendalami motif karena setelah menghabisi nyawa, pelaku I mengambil barang berharga milik korban. Seperti, sepeda motor, sertifikat rumah, dan handphone (HP). 

"Dari keterangan tersangka, (korban dibunuh) pakai besi tumpul. Kami menunggu hasil visum dari rumah sakit untuk memastikan penyebab kematian korban," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirreskrimum menuturkan, petugas telah mengevakuasi jenazah korban kurang lebih selama satu jam yang berada di bagian dapur rumah korban. Korban dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.

"Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter sehingga mayat sudah membusuk," tutur Dirreskrimum. 

Kombes Pol Surawan mengatakan, penyidik berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di Cianjur pada Senin (15/4/2024) malam. Pelaku dan korban saling mengenal. Tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan kompleks dan rumah korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku I dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana," ucap Kombes Pol Surawan.

Editor : Ude D Gunadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network