Walhi Jabar Sesalkan Pemerintah Tak Berlakukan Perda KBU

Agung Bakti Sarasa
Kawasan Bandung Utara (KBU). Foto: Instagram @bandungtalk

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat dengan tegas tidak akan lagi memberi izin pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU).  

Walhi Jabar menilai Perpu Cipta Kerja bukan salah satu produk kebijakan yang bisa menghilangkan nilai serta prinsip ekologi di KBU.

Selain itu, Walhi Jabar menilai adanya kekeliruan ketika Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang turut mengamini secara otomatis terhadap tidak berlakunya lagi Perda KBU sebagai upaya dalam menjaga serta memulihkan kawasan tersebut yang memiliki fungsi penting bagi hidup hajat manusia Bandung Raya khususnya. 

“Bagi kami Perda KBU dalam situasi saat ini masih sangat penting untuk di berlakukan, malah lebih akan baik jika Perda tersebut diperkuat dengan peraturan teknis untuk melakukan kegiatan pembangunan di KBU,” tulisnya, dikutip dari keterangan resmi Walhi Jabar, Selasa (16/4/2024).
 
Dalam pengamatannya selama kurang lebih 10 tahun, degradasi atau perubahan bentang alam di KBU telah mencapai kurang lebih 10 hingga 20 Ha per tahunnya telah beralih fungsi. 

“Tidak terhindarkannya izin-izin pembangunan salah satu faktor penyebab rusaknya tatanan ekologi yang memiliki peran penting bagi kehidupan manusia,” lanjutnya.

Melihat kondisi tersebut, Kota Bandung yang digemari banyak orang karena sejuknya, harus lenyap nilainya tergerus oleh pembangunan yang serakah, lebih jauh dari itu bencana pun kerap terjadi. 
 
Selain itu, potret buruk yang selama ini diamati Walhi, bahwa pemerintah terkesan hanya mengedepankan nilai tambah pendapatan dari sektor bisnis properti, jasa wisata serta jasa lingkungan yang terdapat di KBU. 

“Salah satu contoh dominasi kegiatan di kawasan tersebut yaitu maraknya izin pembangunan hotel, perumahan, apartemen dan Villa, tak selesai disitu dalam bisnis lain yang menyebabkan terjadinya perubahan bentang alam yaitu menjamurnya izin-izin wisata alam, seperti cafe, usaha kuliner, Outbound, Offroad dan Privatisasi Air,” bebernya.
 
Kegiatan yang diberi izin tersebut dikeluarkan dengan sporadis oleh pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi, situasinya tidak hanya menyebabkan perubahan fungsi kawasan semata, kegiatan tersebut menuai masalah baru yang sangat serius.

Serupa dengan kegiatan yang muncul dari pembangunan perumahan, hotel, apartemen dan Villa-villa menimbulkan timbulan sampah yang tidak diawasi serta diikat dengan kebijakan yang pasti agar pengelola dapat bertanggung jawab terhadap timbulan sampah.
 
Perlu diingat bahwa KBU selain memiliki fungsi penting bagi hidup hajat orang banyak, kawasan tersebut berada juga pada zona sesarlembang, jika situasinya terus mengalami pembangunan yang tidak diatur serta dibatasi maka tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan memicu gerakan tanah, terkesan pemerintah lupa  bahwa Jabar masuk pada kategori daerah rawan bencana. 

“Jika situasi tersebut terus terjadi tercermin dengan jelas bahwa bencana disebabkan salah satunya oleh tangan-tangan yang memiliki kebijakan,” tegasnya.
 
Dengan hal tersebut tidak heran setiap memasuki musim hujan bencana longsor serta banjir bandang kerap terjadi setiap tahunnya di KBU, meliputi (Kota Bandung, Kota Cimahi , Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat). Kerugian lingkungan pun tidak dapat terhitung dan korban meninggal pun semakin bertambah setiap tahunnya. 

Harusnya dari kondisi ini dapat menjadi teguran bagi semua pihak, memunculkan kepedulian dari masyarakat luas terkhusus masyarakat yang berada di Bandung Raya, dan seharusnya menjadi pemicu untuk pemerintah agar dapat menata lebih jauhnya memulihkan kerusakan ini bukan malah melegalkan untuk terus mengeluarkan izin-izin baru.

Maka dengan itu, Walhi sebagai anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) menyampaikan secara tegas :

1. Walhi tidak akan lagi memberikan penilaian dokumen Amdal, RPL-RKL kepada setiap pemrakarsa yang mengajukan permohonan perizinan kepada pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha di KBU
2. Walhi tidak akan memberikan rekomendasi apapun serta izin apapun kepada pemerintah untuk kegiatan pembangunan serta usaha di kBU.
3. Walhi mendesak pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi agar segera melakukan penertiban bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan di KBU
4. Pemerintah provinsi harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan di KBU.
5. Stop izin-izin usaha baru di KBU dan pemerintah Kab/Kota serta provinsi agar segera lakukan evaluasi.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network