“MUI hanya menyampaikan sikap dan pandangannya untuk memboikot produk-produk yang dibuat oleh Israel dan atau oleh perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dan mendukung Israel,” ujarnya.
Kendati begitu, Anwar mengatakan, mendukung perbuatan zalim seperti yang dilakukan Israel adalah haram.
"Oleh karena itu membeli produk dari orang dan atau perusahaan yang melakukan dan atau mendukung praktik kezaliman maka hukumnya adalah haram," imbuhnya.
Dia menjelaskan, MUI tidak pernah membuat daftar produk yang dianggap pro-Israel. Hal senada disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis.
Nafis menegaskan, MUI tak pernah menyebut merek maupun perusahaan yang terafiliasi dengan Israel.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait