1 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Maut 2 Ormas di Dago Bandung, Pelaku Lain Diburu 

Agus Warsudi
Tersangka T digelandang petugas Polrestabes Bandung. T dijadikan tersangka kasus bentrok maut dua ormas karena memukuli korban pakai besi. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Saat ini, ujar Kombes Pol Budi, tersangka T ditahan di rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian, satu batang besi 1 meter, tiga bilah golok, pedang, dan pisau. 

"Tersangka bakal bertambah. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pencarian. Kami sudah mendapatkan indikasi-indikasi pelaku lain," ujar Kombes Pol Budi.

Kronologi kejadian, tutur Kapolrestabes Bandung, berawal pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung terjadi keributan di jalan antara pengendara motor yang mengaku dari ormas A (Manggala) dan dari juru parkir dari ormas B (Sundawani). 

Keributan tersebut membuat salah satu pihak pengendara sepeda motor tidak terima sehingga berniat akan memanggil teman-temanya yang mengaku dari ormas A. Tidak lama kemudian orang yang mengaku dari ormas A datang ke tempat kejadian dan terlibat keributan dengan juru parkir yang mengaku dari ormas B. Akibat keributan tersebut, satu anggota dari ormas A meninggal dunia. Bentrokan antara dua ormas tersebut kesalahpahaman. 

Editor : Ude D Gunadi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network