1 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Maut 2 Ormas di Dago Bandung, Pelaku Lain Diburu 

Agus Warsudi
Tersangka T digelandang petugas Polrestabes Bandung. T dijadikan tersangka kasus bentrok maut dua ormas karena memukuli korban pakai besi. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Bentrokan itu mengakibatkan tiga korban luka dan jiwa. Korban luka Andika Ramdani dan Agus. Sedangkan korban jiwa, Yadi Gundil mengalami empat luka bacok di bagian atas kepala, tiga luka bacok di belakang kepala, satu luka sobek di bagian leher bagian belakang, dan satu luka sobek dibagian tangan kanan," tutur Kapolrestabes. 

Kombes Pol Budi mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka T disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) tentang pengeroyokan yang menyebkan kematian. T terancam hukuman Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan matinya orang. "Tersangkan terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Kombes Pol Budi.

Kapolrestabes Bandung mengimbau seluruh anggota ormas yang terlibat bentrokan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung. Serahkan penangan kasus ini kepada undang-undang dan hukum yang berlaku. 

"Serahkan seluruh proses hukum, kepada hukum. Tidak boleh main hakim sendiri. Saya ulangi, saya harapkan kedua ormas menyerahkan kepada hukum. Saya tekankan, jangan ada gerakan-gerakan tambahan. Kami akan tidak tegas yang melakukan gerakan. Kita jaga bersama kondusivitas Kota Bandung," ujar Kapolrestabes.

 

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network